Kenapa Tes Swab dan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa?

Kenapa Tes Swab dan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa?

1690 views

8 2
KOMPAS.TV- Berpuasa di tengah pandemi, langkah pencegahan dan penanganan terus dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes swab dan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Apa alasannya?

Tes swab tidak membatalkan puasa dinyatakan dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

Tes swab adalah salah satu tes yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus dengan mengambil sampel dahak, lendir, atau cairan.

Pengambilan sampel dilakukan pada bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung (nasofaring), dan saluran antara mulut dan tenggorokan (orofaring).

Proses tes swab tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

Alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal.

Melansir Tribunnews (9/4/2021), Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah menyampaikan pertimbangan atas hal tersebut.

"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," ujarnya.

Sementara untuk vaksinasi Covid-19, dinyatakan dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa seperti dilansir dari Kompas.com (12/4/2021).

Dalam proses vaksinasi, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung. Selain itu vaksin yang diberikan tidak bersifat memuaskan keinginan, dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).(*)

Grafis: Arief Rahman
view more
You may be like
The video on the site is from youtube, and if there are any infringement or other questions please contact us(wen@ousaa.com), we will remove it within 24 hours.